Categories

Pengadilan puncak membatalkan pembebasan pekerja panti jompo karena menganiaya pasien

Pengadilan puncak membatalkan pembebasan pekerja panti jompo karena menganiaya pasien

SINGAPURA – Seorang karyawan panti jompo berusia 35 tahun yang dihukum, dan kemudian dibebaskan dari penganiayaan seorang pasien pada hari Rabu (22 Januari) dijatuhi hukuman penjara 16 bulan dan tiga pukulan tongkat setelah Pengadilan Banding membatalkan pembebasan tersebut.

Kasus ini didasarkan pada kesaksian seorang perawat yang mengatakan bahwa dia melihat pria itu mengangkangi pasien berusia 55 tahun dengan celananya ditarik ke bawah. Pasien ditemukan tidak sehat secara mental untuk bersaksi.

Pada tahun 2018, seorang hakim Pengadilan Tinggi membebaskan pria itu dari tuduhan penganiayaan, dengan mengatakan bahwa laporan saksi mata tunduk pada tingkat kesalahan pemahaman dan kesalahan yang lebih besar dibandingkan dengan kesaksian korban sendiri.

Tetapi, pada hari Rabu, Pengadilan Banding mengatakan tidak ada alasan untuk tidak mempercayai kesaksian perawat tersebut. Pengadilan tiga hakim juga memutuskan bahwa bukti saksi mata tidak kurang atau lebih dapat diandalkan daripada dugaan korban.

“Kami berpandangan bahwa hakim keliru ketika dia muncul untuk menyarankan bahwa ada standar yang berbeda dalam kaitannya dengan saksi mata dibandingkan dengan dugaan korban,” kata pengadilan dalam putusan setebal 85 halaman yang ditulis oleh Hakim Agung Sundaresh Menon.

Hukum kasus menetapkan bahwa kesaksian korban yang tidak dikuatkan harus “sangat meyakinkan” agar dapat diterima sebagai satu-satunya dasar untuk menghukum terdakwa.

Pengadilan puncak memperjelas bahwa standar pembuktian yang sama juga berlaku untuk saksi mata.

“Jika seorang saksi mata tunduk pada standar yang kurang ketat daripada standar ‘luar biasa meyakinkan’, itu secara implisit akan menunjukkan bahwa korban pelanggaran seksual secara inheren kurang jujur daripada saksi mata, dan bahwa bukti mereka perlu diperlakukan dengan lebih curiga,” kata pengadilan.

Dalam kasus saat ini, korban mengalami kesulitan bergerak dan bingung sebagian besar waktu sebagai akibat dari beberapa stroke.

Perawat itu sedang berkeliling pada 26 November 2016, ketika dia melihat pria itu berlutut di tempat tidur di atas pasien, yang popoknya terbuka sebagian.

Celana pria itu ditarik setinggi paha dan selangkangannya menyentuh pasien, katanya.

admin

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read also x